Sesuai dengan Peraturan
Direktur Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 464/D.D5/KR/2018 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar
Mata Pelajaran Muatan Nasional (A), Muatan Kewilayahan (B), Dasar Bidang
Keahlian (C1), Dasar Program Keahlian (C2), dan Kompetensi Keahlian (C3), materi Matematika SMK Kelas X yakni sebagai berikut:
Semoga Bermanfaat,
Terima Kasih
0 comments:
Post a Comment